.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
1.Pengertian Identitas Nasional
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka
dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian
identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas
nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau
lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Secara mendalam pengertian identitas
nasional yaitu:
Identitas berasal dari bahasa Inggris “identity,” yang berarti ciri, tanda, atau jati
diri, yang
melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu, yang membedakannya
dengan yang lain.
Nasional yaitu
merujuk pada konsep kebangsaan.
Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda, atau jatidiri bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity).
Identitas nasional Indonesia
yang Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu
di antaranya adalah adanya Ideology Pancasila sebagai
dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian,dan
dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional
factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut
merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut Srijanti (2009:35)
:
1.Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang terdiri dari banyak suku bangsa (lk. 300) dan setiap suku bangsa mempunyai
adat-istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda-beda,
akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia.
2.Kebudayaan, yang menurut ilmu sosiologi termasuk di dalamnya adalah ilmu
pengetahuan, teknologi, bahasa, kesenian, mata pencarian, peralatan/perkakas,
kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll. Kebudayaan sebagai parameter
identitas nasional harus yang merupakan milik bersama (bukan individu/pribadi).
3.Bahasa, yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan
sesamanya. Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu
4.
Kondisi geografis, yang menunjukkan lokasi negara dalam kerangka ruang,
tempat, dan waktu,
sehingga menjadi jelas batas-batas wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.
2.FAKTOR
FAKTOR PENDUKUNG IDENTITAS NASIONAL
Faktor-faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional
suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang
sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas
nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas
nasional bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor objektif,
yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
1.Faktor subjektif,
yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia (
Suryo
Kondisi
geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang
beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah
dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis,
ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang
dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa
Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di
dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses
pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara bangsa beserta identitas
bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada
awal abad XX. Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam
bukunya,
The Power of Identity (
Suryo
, 2002), mengemukakan teori tentang
munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi
historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor
pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
Faktor pertama
, mencakup etnisitas, teritorial,
bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun
atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bahasa daerah, merupakan
suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Kesatuan
tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang di kenal
dengan Bhineka Tunggal Ika.
Faktor kedua
, meliputi pembangunan komunikasi
dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan
lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan
bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis.
Pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat
kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan
negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa,
serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
Faktor ketiga
, mencakup kodifikasi bahasa dalam
gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan
nasional. Bagi bangsa
Indonesia unsur bahasa telah
merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa
Indonesia telah merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Demikian
pula menyangkut biroraksi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian
rupa meskipun sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan.
Faktor keempat
, meliputi penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain
sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat
Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam
memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam
membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan,
menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia. Keempat faktor tersebut pada dasarnya
tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang
telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa ini. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia
melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis,
agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses
yang cukup panjang
3.UNSUR
UNSUR IDENTITAS NASIONAL
1) Suku Bangsa merupakan
salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus
yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali
suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2) Agama merupakan salah
satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh
dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha
dan kong hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan
salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah
satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami
sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi
ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur unsur identitas nasional
di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1) Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa,
dasar negara dan ideologi negara.
(2) Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam
hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara
Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu
Indonesia Raya.
(3) Identitas Alamiah,
yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan
agama serta kepercayaan.
4.PANCASILA SEBAGAI
KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
No comments:
Post a Comment