Dalam hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki jarak yang ditempuh sekurang-kurangnya 77 kilometer, sedang menurut Abu Hanifah 115 kilometer. Batasan waktunya, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan Imam Malik adalah empat hari, sedangkan menurut Abu Hanifah 15 hari. Dengan demikian, dalam pandangan para ulama itu, jika seseorang telah berniat tinggal lebih dari waktu itu sejak semula, maka dia bukan musafir lagi. Jadi, dia tidak diberi izin untuk menjamak (menggabung shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya), apalagi men-qashar (melaksanakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja).
Dalam kasus Anda, saya cenderung berkata bahwa Anda dan teman-teman bukan musafir, karena sejak semula telah berniat untuk tinggal di tempat itu selama 14 hari untuk bekerja. Berbeda dengan orang yang berlayar dari Indonesia menuju suatu negara dengan kapal laut yang perjalanannya memakan waktu 14 hari, misalnya. Selama berada di atas kapal sebelum tiba di negara tujuan, mereka dapat dikatakan sebagai musafir. Keberadaan Anda di atas anjungan lepas pantai adalah tujuan, bukan perjalanan menuju tempat lain yang menjadi tujuan.
Seandainya yang musafir terpaksa menunda kepulangannya karena satu dan lain hal, maka statusnya sebagai musafir dapat diperpanjang satu hari. Kemudian, jika kepulangannya ternyata masih harus tertunda lagi sehari esok harinya, maka statusnya masih dapat diperpanjang lagi hari demi hari. Imam Syafi’i membatasi perpanjangan itu hanya sampai 17 hari atau 18 hari. Sementara itu, imam mazhab lainnya tidak membatasinya. Izin ini berlaku bagi mereka yang berstatus musafir dalam pengertian orang yang semula hanya bermaksud tinggal empat atau lima hari.
Imam Abu Hanifah mewajibkan musafir melakukan shalat qashar (Zhuhur, Ashar, dan Isya masing-masing hanya dua rakaat). Sementara tiga imam mazhab lainnya membolehkan meng-qashar atau melakukan empat rakaat sebagaimana biasa.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas disebutkan sebagai berikut: Ketika Nabi saw. memasuki kota Mekkah (dari Madinah), beliau tinggal di sana 19 hari dan mengerjakan shalat dua rakaat. Ada juga riwayat yang menyatakan 17 hari, dan 18 hari. Agaknya, yang menghitung 17 hari tidak memasukkan hari datang dan hari pulang, dan yang menghitung 18 hari tidak memasukkan hari pulang. Hadis ini adalah salah satu alasan bagi mereka yang membolehkan shalat qashar selama penundaan sehari demi sehari itu tidak lebih dari 17 atau 18 hari. Memang, ada juga ulama yang membolehkan meng-qashar shalat selama yang bersangkutan meninggalkan tempat tinggalnya dan berapa lama pun dia berada dalam perjalanan. Akan tetapi, pendapat ini tidak mendapat dukungan banyak ulama karena alasan-alasannya tidak kuat.
Terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat, shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Dalam kasus Anda, hemat saya, melaksanakan shalat Jumat lebih baik daripada shalat Zhuhur.
Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar
A Salat Jamak
Salat jamak boleh dilaksanakan karna
beberapa alasan (halangan) berikut:
- Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
- Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
- Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam
yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib
dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang
tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan
dengan dua cara:
- Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
- Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak
takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama,
mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi
perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka
harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan
salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau
sebaliknya.
- 2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
- Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar:
salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan
pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
- اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat
rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat
rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan
berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
- اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat
rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung
berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a,
bercakap-cakap dan lain-lain).
- Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya:
boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat,
dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak
salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا
للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga
rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga
rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan
berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat
rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah
Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat
rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama
seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya
keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir,
sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan
pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang
dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari
empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat
yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar
adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an
surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi,
maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang
kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An
Nisa[4]: 101)
- Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama
dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat
diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang
salat sempurna (biasa, tidak qasar)
- Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
- اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur
dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
- C. Salat Jamak Qasar
- Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah
menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan
salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim
maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat
fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya.
Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak
meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki
kesukaran pada hambaNya.
- Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak
Takdim: misalnya salat duhur dengan asar.
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua
rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah
Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah
Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas)
- Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak
Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ
رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga
rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah
Ta’ala.”
- Takbiratul ihram.
- Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
- Salam.
- Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ
رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ
تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua
rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena
Allah Ta’ala.”
- Takbiratul Ihram.
- Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
- Salam
Tugas Pendidikan Agama
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Masitoh
Kelas X TAV2
Guru Pembimbing : Yani
SMK N 1 Rao Selatan
Tahun Pelajaran 2013-2014
No comments:
Post a Comment