.
SURAT
PERNYATAAN JUAL BELI
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RAMA YENTI
Umur / Suku : 39
Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasar Panti Nagari
Panti Kec.Panti Kab.Pasaman
Dalam
hal ini disebut Pihak Pertama (I)
Dengan
ini menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa
saya mempunyai setumpuk tanah Perumahan yang berasal dari penginggalan Ayah
kami K. ST RAJO ENDAH (Alm) yang terletak di Tanjung Aro Utara Nagari Persiapan
Bahagia Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur yang belum terdaftar pada BPN Kab.Pasaman
dengan ukuran 10 x 15 M =150 M dengan batas-batas sbb :
-
Sebelah Utara berbatasan dengan Gang
Jalan
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Benny
Arianto Hrp
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Irigasi
-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rahma
Yenti
2. Tanah
Perumahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain baik batas
maupun haknya dan tidak dalam sengketa maupun terkena beban lainnya.
3. Tanah
Perumahan tersebut saya alihkan haknya / saya jual dengan harga sebesar
Rp.12.000.000,- ( Dua Belas Juta )
kepada :
Nama : ABD. WAHAB
Umur
/ Suku : 39 Tahun
Pekerjaan
: Tani
Alamat : Pagaran Tobing Jorong
Bahagia Padang Gelugur Kec.Padang
Gelugur Kab. Pasaman
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak
Kedua (II)
4. Sejak
ditanda tangani surat jual beli ini , maka lepaslah hak saya Pihak Pertama dari
Tanah Perumahan tersebut dan menjadi hak penuh milik Pihak Kedua berserta
turunannya dan tidak bias diganggu gugat oleh siapapun serta dibenarkan oleh
saksi-saksi
5.
Demikianlah
surat pernyataan Jual Beli ini saya buat dengan sebenarnya dengan pikiran yang
waras dan tenang tanpa ada unsur paksaan
dari pihak manapun agar dapat dipergunakan semestinya.
Panti , 17 Oktober 2015
Di
setujui Oleh Ahli Waris : Saya yang menyatakan
PIHAK
PERTAMA
1. ADRIZAL 3. ZURAIDA
RAMA
YENTI
2.
K.
SUTAN SAIDI 4. ANITA
Diketahui Oleh : Saksi Sepadan
RAMA
YENTI BENNY ARIANTO HRP
Diketahui Oleh :
Wali Nagari Padang Gelugur Ketua KAN/LAN Padang Gelugur Ninik Mamak Tanjung Aro I
SAHRUDDIN,MHD ABDUL
SANI MARAJO DATUAK Y.A.DT.SIMARAJO
No comments:
Post a Comment