.
SURAT KETERANGAN
HAK MILIK TANAH
SAWAH
Kami
Selaku Niniak Mamak Kampung Tanjung Medan , berdasarkan Surat Jual Beli Tanah
tahun 1961 .Dengan ini kami menyatakan bahwa tanah tersebut adalah pembelian
dari orang tua EMYUSRI yang bernama AMRAN dan ibunya bernama SAUDAH yang mana keduanya sudah
Almarhum
Dengan
demikian tanah tersebut Bukanlah pembelian dari Ayah SAFRI
dan YETI , maka atas dasar pemberlian tanah tersebut pada tahun 1961 sehingga
kami selaku Pengurus kampung Tanjung Medan berkesimpulan bahwa Tanah tersebut
adalah milik dari :
Nama : EMYUSRI
Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Legenda
Malaka Blok F2 No.27
RT/RW
002/004 kel.Baloi permai
Kec.Batam
Kota
Demikianlah
Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Tanjung
Medan, 19 November 2014
Niniak
mamak
Kampung
Tanjung Medan
1.Dt.Batuah 2.Ampek
Suku
(HAMNAS) (SUAR SEKEN)
3. Imam 4.Khatib
((M ZAIN) (EFRIZAL)
No comments:
Post a Comment