SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Senin
tanggal 13 April 2015 yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Zainuddin (Ucok Raudah)
Tempat Tanggal Lahir : Panti, 05 Mei 1983
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat : Pasar Panti Jorong Murni Kecamatan Panti
Nomor
NIK :
1308070505830006
Bertindak
sebagai pemilik bangunan ruko yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Musawir
Tempat Tanggal Lahir : Huta Godang, 07 Oktober 1978
Pekerjaan : Kontraktor
Alamat : Pasar Tapus Jorong Sentosa Kecamatan Padang
Gelugur
Nomor NIK : 1308170710780001
Bertindak
sebagai kontraktor yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan
ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian
kerja untuk pembangunan Rumah Toko (RUKO ) untuk selanjutnya
diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
-
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan ruko
yang berlokasi di Sungai Jantan yang akan dimulai pada hari senin tanggal 13
April 2015 dan harus diselesaikan maksimal dalam waktu 4 bulan yang ditentukan
-
Biaya
pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut adalah sebesar Rp.110.000.000,-
(Seratus Sepuluh Juta Rupiah )
-
Jika
dikemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat kelalaian dan
perselisihan antara para pihak maka terlebih dahulu diselesaikan dengan cara
musyawarah, namun jika para pihak tidak menemukan kesepakatan maka para pihak
menyepakati menempuh jalur hukum.
Demikian
surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan
ditanda tangani untuk masing masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang
mengikat dan sah dimata hukum.
Panti,13 April 2015
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
(ZAINUDDIN
/ UCOK RAUDAH) (MUSAWIR)
PEMILIK RUKO KONTRATOR
PEMILIK RUKO KONTRATOR
PARA SAKSI
(IRMA SURYANI) (NILA
WAHYUNI)
ISTRI ZAINUDDIN ISTRI MUSAWIR
ISTRI ZAINUDDIN ISTRI MUSAWIR

No comments:
Post a Comment